ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, Bsc dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Asahan dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kisaran serta didampingi Asisten III dan beberapa OPD Kabupaten Asahan menyerahkan bukti kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Kabupaten Asahan dan pemberian sertifikat penghargaan kepada 6 rumah sakit di provinsi Sumatera yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dalam hal pengobatan gratis bagi warga Kabupaten Asahan yang bertempat di halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan pada Jumat, (13/10/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
dr Hari Sapna mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan adalah organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab mendukung Visi Misi Pemkab Asahan khususnya di Misi ke Enam yaitu meningkatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam memelihara kesehatan dengan program prioritas adalah Asahan Sehat.
Selanjutnya ia menyampaikan penyerahan bantuan bukti kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Kabupaten Asahan Kepada 100 orang penerima dan pemberian Sertifikat penghargaan kepada Enam Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Sumatera Utara yang telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan selama 2 tahun pada pengobatan gratis kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak mampu dan tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional namun membutuhkan pertolongan penanganan kesehatan segera.
"Kemudian pemberian Sertifikat tersebut diberikan kepada RSU Pusat H. Adam Malik Medan, RSU Haji Provinsi Sumatera Utara, RSU Bidadari Batubara, RSU H. Abdul Manan Simatupang, RSU Ibu Kartini Kisaran, RSU Permata Bunda Kisaran", tutup beliau.
Ditempat yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran dr. Lenny Marlina T.U.M., AAAK mengatakan kebijakan dan strategi nasional mengatur pada Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2022 - 2024 terkait penyelenggaraan JKN - Kis.
"Kemudian untuk meningkatkan persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (SJSN) bidang Kesehatan, minimal mencakup 98% pada tahun 2024." Tutup dr. Lenny.
Kemudian Bupati Asahan H. Surya, Bsc dalam sambutannya menyampaikan tujuan jangka menengah Kabupaten Asahan yang tercantum didalam peraturan daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 tahun 2021 merupakan suatu kondisi yang akan dicapai dengan mengoperasionalisasikan Visi dan Misi Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Selanjutnya sesuai dengan Visi yakni "Masyarakat Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter", untuk itu Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan secara spesifik menitikberatkan urusan kesehatan pada misi yang ke enam yaitu, "Meningkatkan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan menumbuhkan partisipasi Masyarakat dalam memelihara Kesehatan", ucap Bupati Asahan.
"Kemudian dikatakannya, "kami atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terimakasih kepada enam Rumah Sakit rujukan yang telah bekerjasama dan memberikan pelayanan terbaik kemudian mari sama sama kita tingkatkan lagi untuk kedepannya", tutup beliau.
Kemudian Forkopimda Kabupaten Asahan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Kepala Dinas Kesehatan berkesempatan meninjau langsung ruangan pelayanan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Kabupaten Asahan. Edward Banjarnahor