ASAHAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provsu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, pada hari Rabu, (28/12/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provsu tersebut, turut dihadiri oleh Bupati Asahan, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten 3, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Sekretaris DPR, Kadis Kominfo, Kadis Pertanian dan Kepala Bagian Umum.
Kepala BPK Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Terkait dasar tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan simpulan apakah Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa pada Pemkab Asahan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Eydu.
Baca juga:
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Rakorpem
|
Eydu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provsu, dapat disimpulkan bahwa persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa TA 2022 (s.d. 31 Oktober 2022) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam semua hal yang material.
"Namun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia pada Pemkab Asahan, dan sesuai peraturan, Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima", jelas Eydu.
Sementara Bupati Asahan dalam keterangannya pasca terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja BPK Perwakilan Provsu.
Selanjutnya Bupati meminta kepada Sekretaris Daerah dan OPD terkait untuk menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
"Saya minta Sekda beserta OPD terkait untuk segera menindaklanjuti, hal-hal yang disampaikan dari hasil pemeriksaan, dan hal tersebut harus menjadi catatan khusus yang harus kita perbaiki agar tidak terjadi lagi di tahun berikutnya”, ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD Kabupaten Asahan yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya pada tahun 2022.
"Walaupun masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki, secara umum saya ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah menjalankan tugas dan fungsinya, dan saya berharap hal tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun berikutnya demi mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter”, pungkas Bupati. Edward Banjarnahor