Sat Res Narkoba Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

    ASAHAN - Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Sat Res Narkoba Polres Asahan, pada Selasa, (20/08/2024), yang juga dihadiri Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Doli Silaban, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Asahan, yang mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, yang mewakili dari pihak laboratorium, pengacara dan awak media.

    Adapun pelaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang mana terdiri dari dua LP dengan rincian hingga nama tersangka terlampir. Untuk LP pertama 5 bungkus plastik teh cina warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei diduga berisi narkotika jenis sabu dengan dua (2) orang tersangka dan untuk LP yang kedua barang bukti seberat 600 gram dengan tersangka satu (1) orang.

    "Hari ini total barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 5, 4 Kg, dengan cara direbus", ungkap Sastrawan.

    Pemusnahan narkoba jenis sabu ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Pemusnahan ini dilakukan bertujuan agar tidak disalahkan gunakan oknum anggota, sehingga kita musnahkan sesuai dengan aturan", tandas Sastrawan.

    Yang 5 bungkus narkotika jenis sabu 2 (dua) tersangka, yang pertama atas nama Irwansyah alias Iwan (39) penduduk Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dan yang kedua atas nama Siti Khoirun Nissa (20), penduduk Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, untuk yang 600 gram satu tersangka atas nama Burhan alias Ahan (45) penduduk Jl. Cokroaminoto No. 53 Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

    Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Irwansyah alias Iwan dan Siti Khoirun Nissa diterapkan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana 5 bungkus plastik teh cina bewarna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei dengan berat bersih/nettonya 4841, 9 gram dan yang narkotika jenis sabu sebanyak 6 plastik klip dengan berat bersih/netto 526, 34 gram.

    Adapun ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Yang satu bungkus besar ini dengan barang bukti seberat 526, 34 gram ini yang pertama diungkap yaitu pada bulan Juni dan yang 5 bungkus plastik teh cina bulan Juli.

    Yang 536, 34 gram dengan tersangka Burhan lokasinya pertama di Gang Jumpul Jln. Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan yang satu lagi di Jln. Medan-Tebing KM. 65 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Tersangka Burhan dengan barang bukti 6 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.

    Tersangka Irwansyah alias Iwan dan Siti Khoirun Nisa dengan barang bukti lima bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berperan sebagai kurir.  Edward Banjarnahor

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Kakan Minvetcad 1/10: "Walaupun Kami Rayakan...

    Artikel Berikutnya

    Semarak HUT Pujakesuma ke-44 Tahun 2024...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami